1.sensus de facto
perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan terhadap setiap orang yang pada waktu sensus diadakan berada didalam wilayah sensus2.sensus de jure
perhitungan jumlah penduduk yang hanya dikenakan pada penduduk yang benar-benar tinggal di wilayah sensus.biasanya ,sensus ini mengacu pada kartu tanda penduduk (KTP)Sumber : buku phibeta
Tahun terbit : 2006
Pengarang :Dra.Cut meurah regariana
Wangsa jaya,S.Si
Yuli katarina,S.pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar