Selasa, 29 November 2011

cara-cara pengawetan hutan

1.tidak melakukan penebangan hutan
2.mengusahakan penanaman hutan kembali setelah penebangan
3.peremajaan hutan yang telah rusak
4.mencegah kebakaran
5.menentukan jenis dan standar besar-kecil atau umur minimal penebangan
6.memperbesar pajak penerbangan hutan
7.menghukum penerbangan liar


Sumber buku : Phibeta
Tahun terbit : 2006
Penggarang : Dra.cut meurah regariana
                    Wangsa jaya,S.Si
                    Yuli katarina,Spd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar