1.tidak melakukan penebangan hutan
2.mengusahakan penanaman hutan kembali setelah penebangan
3.peremajaan hutan yang telah rusak
4.mencegah kebakaran
5.menentukan jenis dan standar besar-kecil atau umur minimal penebangan
6.memperbesar pajak penerbangan hutan
7.menghukum penerbangan liar
Sumber buku : Phibeta
Tahun terbit : 2006
Penggarang : Dra.cut meurah regariana
Wangsa jaya,S.Si
Yuli katarina,Spd
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar